Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMA Negeri 4 Bukittinggi sebagai salah satu badan publik kategori Sekolah Negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik apalagi engan dikeluarkannya Peraturan tentang Layanan Informasi Publik.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, SMA Negeri 4 Bukittinggi merasa perlu segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai SMA Negeri 4 Bukittinggi dapat diakses dari laman web resmi SMA Negeri 4 Bukittinggi. Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di web resmi SMA Negeri 4 Bukittinggi, publik dapat mengajukan permintaan melalui melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID SMA Negeri 4 Bukittinggi yang secara umum tanpa dikenai biaya kecuali bila ditentukan lain.